Baca Juga: Untuk Deteksi Gejala Awal Virus Corona, AS Ciptakan Plester Pintar
Akibat perbuatannya tersebut, pelaku dijerat pasal 372 dan atau 378 KUHPidana tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman 4 tahun penjara.
Kini 7 unit mobil berbagai jenis dan merek diamankan Polres Tasikmalaya.
Mobil-mobil tersebut merupakan hasil kejahatan Dede.
Baca Juga: Aksi Begal di Siang Bolong Ini Nyaris Raib Uang Rp 80 Juta
Polisi mempersilakan masyarakat yang merasa memiliki mobil-mobil jenis Avanza, Xenia, Agya Picanto dan Livina tersebut untuk mengambilnya.
"Bagi yang merasa kehilangan silakan ambil. Bawa bukti kepemilikan serta STNK. Gratis tidak akan ada pungutan apa pun," tutur Siswo.
Adapun mobil yang diamankan tersebut yakni dua Daihatsu Xenia masing-masing berpelat nomor D 1426 VX dan D 1673 AAO.
Satu unit Daihatsu Xenia tanpa pelat nomor. Toyota Avanza berplat nomor D 1768 MF, Picanto D 1279 XT, Agya D 1139 ACJ serta Nissan Grand Livina B 2808 OC.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Saat Taburkan Bunga di Pusara Didi Kempot Tangan Ganjar Pronowo Bergetar