RINGTIMES BANYUWANGI – Akibat maraknya penyebaran virus corona yang merebak, pemerintah menegeluarkan aturan pelarangan warga untuk mudik pada tahun ini.
Hal tersebut bertujuan untuk menekan angka penyebaran Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.
Namun tidak dipungkiri, pelanggaran mudik masih tetap terjadi, warga masih nekat melakukan mudik dengan cara tidak biasa.
Baca Juga: KABAR Ditemukan 7 Orang Positif COVID-19 dari Satu Desa di Tulungagung
Sumber berjudul : Perlu Pengawasan Ketat, Dishub Jabar Waspadai Modus Gunakan Ambulans untuk Mudik
Dikutip RINGTIMES BANYUWANGI dari situs Galamedia, Kepala Dinas Perhubungan Jawa Barat, Hery Antasari mengatakan, berkaitan dengan larangan mudik, berdasarkan PM Perhubungan Nomor 25/2020, pihaknya harus bisa mengidentifikasi pemudik.
Menurut angka dari survei yang dilakukan oleh balitbang Kementerian Perhubungan masih ada berkisar 20 sampai 24 persen yang akan melakukan mudik.
Bahkan, sebagian sudah melakukan mudik, sehingga pihaknya masih mengantisipasi dengan adanya larangan tersebut.