Sebelum Lakukan Tindak Pencurian, Seorang Residivis Minum Arak

- 9 Mei 2020, 12:38 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang residivis atau mantan napi mengulangi tindak kejahatan yang pernah dia lakukan sebelumnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

 

Berdasarkan keterangan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si mengungkap bahwa residivis tersebut, Hadi Sutikno (40) bersama kawanannya telah tiga kali masuk penjara.

Kasusnya pun sama yaitu tindak pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban.

Baca Juga: Sekretaris Pers Wakil Presiden Amerika Serikat Dinyatakan Positif Corona

Efendi, satu kawanannya yang dinyatakan lolos dari kepungan warga masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, sempat berdialog dengan Hadi yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

 

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x