Sebelum Lakukan Tindak Pencurian, Seorang Residivis Minum Arak

- 9 Mei 2020, 12:38 WIB
/

 

RINGTIMES BANYUWANGI - Seorang residivis atau mantan napi mengulangi tindak kejahatan yang pernah dia lakukan sebelumnya di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur.

 

Berdasarkan keterangan Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar S.I.K M.Si mengungkap bahwa residivis tersebut, Hadi Sutikno (40) bersama kawanannya telah tiga kali masuk penjara.

Kasusnya pun sama yaitu tindak pencurian dengan kekerasan sehingga menimbulkan korban.

Baca Juga: Sekretaris Pers Wakil Presiden Amerika Serikat Dinyatakan Positif Corona

Efendi, satu kawanannya yang dinyatakan lolos dari kepungan warga masih dalam pengejaran petugas kepolisian.

Kapolres Lumajang AKBP Adewira Negara Siregar, sempat berdialog dengan Hadi yang saat ini masih dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara Lumajang.

 

Menurut pengakuan Hadi, sebelum melakukan aksinya ia bersama rekan sudah melakukan survey ke rumah korban selama tiga hari.

Baca Juga: UPDATE Sahabat Roy Ungkap Alasan Roy Kiyoshi Memakai Obat Tidur

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Tak Kapok Masuk Penjara, Residivis Asal Lumajang Sempat Minum Arak Sebelum Lakukan Tindak Pencurian

Lalu setelah menetapkan target, mereka mengambil sejumlah perhiasan emas milik korban.

"Hadi mengaku, sebelum melakukan aksinya ia dan rekannya menenggak minuman keras jenis arak," ujar AKBP Adewira Negara Siregar.

Ia menambahkan, dari hasil pengembangan dan koordinasi dengan Kanit jajaran, diketahui Hadi Sutikno masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam perkara pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Kecamatan Pasrujambe.(Penulis: Galih Ferdiansyah) 

Baca Juga: Virus Corona Merebak di Panti Jompo, Akibat Pulangkan Manula Positif Corona

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah