Ditemukan 40 Penumpang Positif COVID-19 Di Bandara Soekarno Hatta

- 9 Mei 2020, 19:57 WIB
/

“Kalau untuk di penerbangan internasional mulai hari ini sudah berlaku protokol kesehatan yang baru untuk kedatangan internasional. Kalau untuk domestik sama, salah satu syarat surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan. Kalau mereka enggak punya itu enggak berangkat,” katanya.

Selain itu, bagi kru harus dipastikan konisinya sehat dengan menyertakan surat keterangan sehat dan bebas covid-19 agar tidak menimbulkan risiko menularkan ke penumpang.

Baca Juga: Kini Aplikasi Zoom Gratis Tak Lagi Dibatasi 40 Menit, Catat Tanggalnya

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Sejak April, Ditemukan Lebih dari 40 Penumpang Positif Covid-19 di Bandara Soekarno Hatta

Anas mengatakan hal itu merujuk pada Surat Edaran Nomor 4 Tahun Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Surat Edaran, Surat Edaran Nomor 19 Tahun 2020 dan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

 

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan meminta PT Angkasa Pura II dan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) lebih antisipatif terhadap jadwal kedatangan penumpang di Bandar Udara sehingga selalu siap dalam menerapkan protokol kesehatan terkait dengan penanganan COVID-19 pada pelayanan di bandara.

Hal ini disampaikan terkait dengan adanya kejadian penumpukan penumpang penerbangan internasional yang tiba hampir bersamaan di Terminal 3 Soekarno Hatta pada Kamis 7 Mei 2020 siang hingga sore hari.

Baca Juga: Siang Ini Gempa di Maluku , Total 2 Gempa di Bulan Mei Lebih dari 5 SR

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan no 18 tahun 2020, diwajibkan kepada seluruh operator bandara untuk menerapkan protokol kesehatan yang ketat termasuk dengan mengatur jaga jarak penumpang baik di saat keberangkatan maupun kedatangan di semua lokasi di bandara.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah