Diketahui Bripda Hery mengalami patah tulang rahang bagian bawah dan harus di opname.
Sedangkan Bripda Irvan sudah diperbolehkan pulang setelah mendapat pengobatan terhadap lukanya yang cukup ringan.
"Pelaku dan sepeda motornya diamankan dan diproses Polres Jakarta Selatan," kata Kombespol Yusri.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: 8 Pegawai Positif Corona, Perusahaan Terpaksa Rumahkan 5.400 Pegawai