RINGTIMES BANYUWANGI - Para ASN dan anggota Polri dan TNI akan menerima pencairan tunjangan hari raya (THR) dari pemerintah sebesar Rp 29,38 triliun pada Jumat 15 Mei 2020.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan THR itu dalam jumpa pers virtual di Jakarta, Senin 11 Mei 2020.
"PP-nya sudah dikeluarkan Presiden dan sudah ditandatangani. PMK juga sudah keluar," kata Sri Mulyani.
Baca Juga: Salawat Thibbil Qulub Lafaz Terjemahan dan Faedahnya
Sri Mulyani memastikan THR ini akan diberikan kepada seluruh pelaksana aparatur sipil negara dan TNI/Polri serta hakim dan hakim agung setara dengan jabatan di bawah eselon dua.
"Jadi artinya pejabat eselon satu dan dua, atau jabatan fungsional yang setara dengan eselon satu dan dua, serta pejabat negara tidak mendapatkan THR," katanya.