Ia memaparkan rincian alokasi THR tersebut yaitu untuk aparatur sipil negara pusat dan TNI/Polri sebesar Rp 6,77 triliun, pensiunan Rp 8,7 triliun dan aparatur sipil negara daerah Rp 13,89 triliun.
Baca Juga: Puisi Kemerdekaan oleh Ringtimes Banyuwangi: Akulah Sang Garuda
"Kami sedang melakukan persiapan dengan seluruh satker untuk eksekusi pembayaran THR," katanya.
Sebelumnya, Kementerian Keuangan memastikan dari pemangkasan THR bagi pejabat eselon satu dan dua maupun pejabat negara, pemerintah dapat menghemat anggaran hingga Rp5,5 triliun.
Dana sebanyak Rp5,5 triliun itu akan dialokasikan untuk belanja bidang kesehatan, bantuan sosial (bansos), dukungan UMKM, dan mendanai program Kartu Prakerja untuk mengatasi dampak COVID-19.(Penulis:Galih Ferdiansyah)