Kabar Terbaru, Kini KAI Akan Mulai Operasikan Kereta Luar Biasa

- 12 Mei 2020, 09:05 WIB
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang.
PETUGAS PT KAI berbincang dengan satu-satunya penumpang di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Surabaya Pasar Turi – Bandung saat transit di Stasiun Kereta Api (KA) Madiun, Jawa Timur, Selasa (12/5/2020). Perjalanan perdana KLB ditujukan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan menerapkan protokol pencegahan COVID -19 mulai 12 hingga 31 Mei 2020, dan saat berangkat dari Surabaya hingga Stasiun KA Madiun hanya membawa satu orang penumpang. /ANTARA FOTO/Siswowidodo/wsj./

RINGTIMES BANYUWANGI  - PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengoperasikan perjalanan Kereta Api Luar Biasa (KLB) untuk berbagai rute mulai tanggal 12 - 31 Mei 2020.

“Terdapat enam perjalanan Kereta Api Luar Biasa yang kami operasikan untuk masyarakat yang dikecualikan sesuai aturan pemerintah dengan penerapan protokol pencegahan COVID-19 yang ketat,” ujar Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Kemudian Joni menjelaskan, pengoperasian KLB ini menyesuaikan dengan terbitnya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalan Rangka Percepatan Penanganan COVID-19.

Baca Juga: Seorang Wanita Berbelanja Dengan Uang Palsu Diamankan Polsek Tebet

Sumber Berjudul: Besok KAI operasikan kereta luar biasa

Sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19, masyarakat yang diperbolehkan menggunakan KLB ialah pekerja di pelayanan penanganan COVID-19, pertahanan & keamanan, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi penting, perjalanan darurat pasien atau orang yang memiliki keluarga inti sakit keras atau meninggal; serta repatriasi.

Tiga rute yang dilayani adalah Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Utara) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi, kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang: Gambir, Cirebon, Semarang Tawang, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp400.000.

Kedua, Gambir - Surabaya Pasarturi pp (Lintas Selatan) dengan rangkaian empat kereta eksekutif dan empat kereta ekonomi kapasitas yang dijual 264 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), stasiun naik/turun penumpang Gambir, Yogyakarta, Solo Balapan, Surabaya Pasarturi, tarif jarak terjauh eksekutif Rp750.000 dan ekonomi Rp450.000.

Baca Juga: Di Tengah Covid-19, Perusahaan Farmasi Diminta Tidak Ambil Kesempatan

Bandung - Surabaya Pasarturi pp dengan rangkaian tiga kereta eksekutif dan tiga kereta ekonomi, kpasitas yang dijual 198 tempat duduk (50 persen dari total tempat duduk tersedia), Stasiun naik/turun Penumpang: Bandung, Yogyakarta, Madiun, Surabaya Pasarturi tarif jarak terjauh eksekutif Rp630.000 dan ekonomi Rp440.000, tike dijual mulai Senin, 11 Mei 2020 di loket stasiun keberangkatan penumpang.

Pemesanan dan pembelian tiket dapat dilakukan mulai H-7 keberangkatan, oleh penumpang yang bersangkutan dan tidak dapat diwakilkan.

Untuk dapat membeli tiket tersebut, calon penumpang diharuskan melengkapi persyaratan sesuai Surat Edaran Gugus Tugas COVID-19. Persyaratan tersebut di antaranya menunjukkan surat hasil tes negatif COVID-19, surat tugas dari perusahaan, KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah, serta dokumen pendukung lainnya sesuai peraturan.

Baca Juga: Di Batam Jasad Bocah 5 Tahun Terseret Arus Drainase Berhasil Ditemukan

Jika sudah lengkap, calon penumpang melapor ke Posko Gugus Tugas COVID-19 yang tersedia di stasiun penjualan tiket untuk menyerahkan berkas.

Jika sudah diverifikasi, calon penumpang akan mendapatkan Surat Izin dari Satgas COVID-19 dua rangkap.

Lembar pertama diberikan ke petugas loket saat akan membeli tiket dan lembar kedua ditunjukkan kepada petugas pada saat boarding. Surat Izin tersebut berlaku hanya untuk satu kali perjalanan.

Baca Juga: Nekat! Seorang Ibu Rumah Tangga di Garut Ini Mencuri Sepeda Motor

“KAI membentuk posko penjagaan dan pemeriksaan tersebut berkordinasi dengan Kementerian Perhubungan, Polisi, TNI, Pemerintah Daerah, Gugus Tugas COVID-19 Daerah, dan instansi terkait lainnya,” jelas Joni.

Setiap penumpang yang akan menggunakan KLB tersebut diharuskan untuk menggunakan masker, bersuhu tubuh di bawah 38 derajat Celsius, membawa tiket, identitas asli, serta Surat Izin dari Satgas COVID-19.

“Penumpang yang akan berangkat namun tidak memenuhi persyaratan tersebut, dilarang naik kereta api dan tiket akan dikembalikan 100 persen,” tegas Joni.

Baca Juga: Aktivitas Warga Sumut Terganggu Karena Diserang Kumbang Lembing

Seluruh perjalanan KLB sudah menyesuaikan dengan jadwal pembatasan transportasi umum di masing-masing wilayah yang sudah menerapkan PSBB. KAI juga secara tegas dan ketat menerapkan protokol pencegahan COVID-9 mulai dari sebelum keberangkatan, dalam perjalanan, dan saat tiba di stasiun tujuan.

Dalam rangka pencegahan penyebaran COVID-19, KAI tetap membatasi kapasitas angkut dengan menjual hanya 50 persen tempat duduk dari kapasitas kereta; membuat batas antre dan duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.

Selanjutnya, menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, hand sanitizer, wastafel portable di stasiun; rutin membersihkan fasilitas penumpang dengan disinfektan; dan berbagai langkah pencegahan lainnya.(Penulis: Sophia Tri Rahayu) 

Baca Juga: Di Bondowoso, Satu Keluarga Positif Corona Salah Satunya Balita

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah