Diduga Curi Gawai, Bocah 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik

- 12 Mei 2020, 21:28 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Pemilik dan karyawan pabrik tahu di Cipondoh, Tangerang diduga melakukan kekerasan penganiyaan dan penyiksaan terhadap bocah 14 tahun.

Atas kejadian itu, korban mengalami lebam di sekujur tubuh dan luka di kepala, lantaran diduga mencuri gawai.

Pelaku penganiayaan dapat diancam hukuman 15 tahun penjara.

Ancaman tersebut merujuk pada ketentuan UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto UU RI Nomor 11 tahun 2014 tentang Sistem Peradilan Tindak Pidana Anak (SPPA).

Baca Juga: Malam Ini, Asteroid Sebesar Bus Sekolah Akan Dekati Bumi

Dikutip Pikiranrakyat-bekasi.com dari situs PMJ News, pada Selasa, 12 Mei 2020, pernyataan di atas disampaikan Arist Merderka Sirait selaku Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak setelah menerima kabar dan pengaduan keluarga korban dan praktisi hukum dan pemerhati anak, Kamil Hassan.

Arist Merderka Sirait menyatakan, setiap anak mempunyai hak fundamental terbebas dari serangan kekerasan, penyiksaan, dan penganiayaan sesuai ketentuan konvensi PBB tentang hak anak dan Undang-Undang Perlindungan Anak serta KHUP.

Dalam kasus dugaan kekerasan fisik diikuti dengan penganiayaan dan penyiksaan yang dilakukan pemilik dan karyawan pabrik tahu di Tangerang, Komisi Nasional Perlindungan Anak memiliki peran penting sebagai pembela dan pelindung anak Indonesia.

Baca Juga: Karena Cari Sinyal Untuk Kerjakan Tugas, Mahasiswa Unhas Jatuh dari Lantai 2

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Anak 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik di Tangerang, Diduga Curi Gawai

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x