Diduga Curi Gawai, Bocah 14 Tahun Dianiaya Pemilik dan Karyawan Pabrik

- 12 Mei 2020, 21:28 WIB
/

Komisi Nasional Perlindungan Anak mendesak Polsek Cipondong, Tangerang menggunakan hak diskresinya sebagai penegak hukum untuk segera menangkap dan menahan pengusaha dan karyawan pabrik tahu itu.

Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka serius dan trauma akibat penyiksaan. Kasus itu segera dilimpahkan ke Unit PPA Polres Tangerang.

Menurut Arist Merderka Sirait, tidak ada kata damai atas tindak pidana kekerasan dengan penganiayaan dan penyiksaan terhadap anak yang dilakukan pemilik pabrik tahu di Cipondong, Tangerang.

Baca Juga: Berdalih Bangunkan Sahur, Bocah di Depok Tawuran Berujung Pembacokan

“Saya sangat kecewa dan tidak bisa menerima tindakan dan perlakuan pengusaha dan karyawan pabrik tahu yang menyiksa anak. Seharusnya menyerahkan kasusnya kepada polisi kalau terbukti mencuri handphone, bukan justru menyiksa anak,” tutur Arist Merderka Sirait di kantornya di Jakarta.

“Saya sangat percaya terhadap komitmen Kapolres Tangerang dan Kasatreskrimum dan jajaran penyidiknya, bagi Beliau-beliau sebagai penegak hukum, bahwa kasus pelanggaran hak anak tidak akan ditoleransi,” katanya.

Untuk mengawal dan mendampingi kasus penyiksaan terhadap anak itu, Komnas Perlindungan Anak segera membentuk Tim Investigasi dan Advokasi Cepat dan Terpadu bersama LPA Tangerang dan Komisi Kopetensi PWI Pusat Kamil Hassan sebagai Praktisi hukum dan pemerhati Anak untuk selanjutnya berkoordinasi dengan Polres Tangerang.(Penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Tiongkok Kembali Umumkan Tambahan Kasus Positif Virus Corona!

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah