Iuran Hampir Naik Dua Kali Lipat, HLKI Minta Kenaikan BJPS Dibatalkan

- 13 Mei 2020, 17:05 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan di tengah pandemi Covid-19 saat ini sangat tidak tepat.

Presiden Jokowi harus segera mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Demikian diungkapkan Ketua Himpunan Lembaga Konsumen Indonesia (HLKI) Jawa Barat (Jabar) Banten DKI Jakarta, Firman Turmantara Endipradja, dihubungi "PR", Rabu, 13 Mei 2020.

Baca Juga: Kapal Tiongkok Keruk SDA di Laut China Selatan?, Berikut Faktanya

Menurut dia, secara yuridis, kebijakan tersebut melanggar konstitusi Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, Pancasila, dan sejumlah perundang-undangan lainnya.

"Secara sosiologis, kebijakan ini juga sangat tidak tepat karena kondisi perekonomian masyarakat saat ini sedang terpukul akibat pandemi Covid-19. Apalagi, kenaikan iurannya hampir mencapai dua kali lipat," ujarnya.

Ia mengatakan, banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan karena dirumahkan atau mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Moda Transportasi Kembali Dibuka, Kereta Api LB Angkut 62 Penumpang

Di sisi lain, menurut dia, tidak sedikit pekerja sektor informal dan pelaku usaha mikro yang juga kehilangan penghasilan selama pandemi, termasuk karena kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), work from home (WFH), dan school from home (SFH).

"Ini menjadi paradoks. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah yang seharusnya membantu perekonomian rakyat justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II," ujar Firman.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x