Iuran Hampir Naik Dua Kali Lipat, HLKI Minta Kenaikan BJPS Dibatalkan

- 13 Mei 2020, 17:05 WIB
/

Beleid tersebut ditandatangani Presiden Jokowi pada Selasa, 5 Mei 2020.

Baca Juga: Ayo Cek dan Laporkan Secara Online Bansos Covid-19 di Banyuwangi

Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.

Rinciannya, iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.

Sementara iuran peserta mandiri kelas III naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.

Baca Juga: Jangan Biarkan Mata Anda Iritasi # Saat Menggunakan Softlens

Kendati demikian, pada 2021 mendatang, subsidi yang dibayarkan pemerintah berkurang menjadi Rp 7.000. Dengan demikian, peserta kelas III harus membayar iuran sebesar Rp 35.000 mulai 2021.

Pada akhir tahun lalu Jokowi juga sempat menaikkan tarif iuran BPJS kesehatan, melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan.

Namun, kenaikan iuran tersebut dibatalkan Mahkamah Agung (MA).(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: Kabar Gembira!!! Kominfo Buka Beasiswa DTS Online Academy 2020 Gelombang Kedua

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah