Iuran Hampir Naik Dua Kali Lipat, HLKI Minta Kenaikan BJPS Dibatalkan

- 13 Mei 2020, 17:05 WIB
/

Ia menilai, kebijakan tersebut menjadi bukti ke sekian terkait inkonsistensi kebijakan Presiden Jokowi, baik selama pandemi maupun sebelum pandemi Covid-19.

Menurut Firman, akhir-akhir ini Presiden Jokowi banyak membuat kebijakan yang tidak konsisten.

Baca Juga: Sebanyak 2.300 Karyawan PT Chang Shin Indonesia Dirumahkan Serentak

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Naik Hampir Dua Kali Lipat, HLKI : Batalkan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan!

"Banyak paradoks yang terjadi di era ini, salah satunya terkait BPJS. Padahal, dari sisi pelayanan pun, BPJS Kesehatan masih banyak dikeluhkan konsumen," tuturnya.

Selain momentumnya yang tidak tepat, menurut Firman, kenaikan iuran tersebut tidak sebanding dengan kualitas layanan yang diberikan BPJS Kesehatan.

Menurut dia, sampai saat ini masih banyak konsumen yang mengeluhkan diskriminasi yang dilakukan oknum petugas kesehatan bagi pasien BPJS dan kualitas obat.

Baca Juga: Enam Tahun Melarang Keras, Albania Akan Legalisasi Tanam Ganja??

"Sebaiknya, tunda kenaikan iuran BPJS Kesehatan, cabut Perpres No. 64 Tahun 2020. Selanjutnya, perbaiki kualitas layanan BPJS Kesehatan, baru bicara kenaikan iuran pasca pandemi," tuturnya.

Presiden Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kenaikan tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah