Karena Naikkan Iuran BPJS, Pakar Sebut Jokowi Membangkang dari MA

- 13 Mei 2020, 23:20 WIB
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat
Petugas Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan JAkarta Pusat /- Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat

RINGTIMES BANYUWANGI  - Pakar hukum menilai, keputusan pemerintah menaikkan iuran BPJS Kesehatan sama halnya membangkang dari putusan Mahkamah Agung (MA).

Karena itu, MA dapat menegur presiden Joko Widodo atas tindakannya menaikkan kembali iuran BPJS Kesehatan.

Pakar Hukum Universitas Parahyangan Asep Warlan Yusuf mengatakan, sebagai pengawal lembaga eksekutif, DPR bisa menegur Presiden Joko Widodo atas sikapnya membangkang putusan MA.

Baca Juga: Yuk Simak Fatwa Panduan MUI Mengenai Sholat Idul Fitri Saat Pandemi

Sumber Berjudul: Pakar Sebut Jokowi Membangkang dari Putusan MA Karena Naikkan Iuran BPJS

Sebelumnya, pada Februari 2020, MA telah membatalkan Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019 yang isinya menaikkan iuran BPJS Kesehatan. Kini, Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dengan meneken Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

MA pun bisa menyurati presiden untuk mengingatkan bahwa MA telah membatalkan Perpres tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan.

Wewenang MA memberikan pertimbangan kepada presiden itu diatur dalam Undang-undang Mahkamah Agung.

Baca Juga: Tak Perpanjang PSBB, WHO Ingatkan Potensi Gelombang Kedua Covid-19

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: portaljember.pikiran-rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x