Balita Dibunuh Remaja 15 Tahun, dan Pelaku Ternyata Hamil 14 Minggu

- 14 Mei 2020, 12:10 WIB
Ilustrasi pembunuhan
Ilustrasi pembunuhan //PIXABAY

Selain itu, juga diikuti oleh KPAI, Komnas PA, LPAI, PP Muhammadiyah, Direktorat Rehabilitasi Sosial Anak, Balai Anak "Handayani", Kementerian Hukum dan HAM, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, serta seluruh kepala balai/loka rehabilitasi sosial Anak, Kemensos.

Baca Juga: Dampak Corona, Tukul Arwana Andalkan Kontrakan untuk Nafkahi Keluarga

Dalam diskusi tersebut dia menegaskan bahwa pentingnya memenuhi hak NF sebagai anak yang membutuhkan perlindungan khusus.

Ia menyebutkan beberapa pembelajaran dari kasus NF yang perlu menjadi perhatian agar kejadian serupa dapat dicegah, misalnya soal pengawasan orang tua, pelaku adalah orang terdekat dan berada di lingkungan anak dan kekerasan seksual terjadi di rumah.

Deputi Perlindungan Anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), Nahar menyebutkan bahwa hak anak dalam proses peradilan adalah mendapat pendampingan hukum.

Baca Juga: Update Virus Corona 14 Mei, Indonesia Menduduki Peringkat 37 di Dunia

"Kami sudah siapkan tim penasihat hukum untuk dampingi NF di peradilan," ungkapnya. Harapannya, semua proses terkoordinasi dan penyelesaian perkara dilakukan secara koordinatif.

Dukungan agar NF mendapat rehabilitasi sosial pasca-keputusan pengadilan datang dari berbagai pihak, salah satunya dari Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Putu Elvina.

"Sejak kasus ini merebak, kita sudah rekomendasikan untuk rehabilitasi. NF akan menjalani proses panjang.

Baca Juga: 10.000 Pendeta GBI Bandung Klaster Covid-19 Terbanyak? Simak Faktanya

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah