DPR Menilai Pemerintah Tak Punya Hati, Jika Tetap Naikkan Iuran BPJS

- 14 Mei 2020, 12:45 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 bagi kelas I dan kelas II. Sementara kenaikan iuran bagi kelas III akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: 10 ribu Pendeta Gereja GBI Bandung Ternyata Klaster Covid-19 Terbanyak

Keputusan itu dinilai sangat tergesa-gesa terutama kenaikan iuran diputuskan di tengah banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kenaikan iuran kembali dibatalkan untuk mengantisipasi terpuruknya kondisi perekonomian masyarakat.

Menurut Anggota DPR Ansory Siregar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok. Ansory meminta agar Perpres tersebut segera dicabut oleh pemerintah.

Baca Juga: 10 ribu Pendeta Gereja GBI Bandung Ternyata Klaster Covid-19 Terbanyak

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita. Namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” tuturnya sebagaimana dilansir dari DPR.

Ansory juga menyebut pemerintah tidak mampu menjadi teladan yang baik dalam ketaatan hukum padahal keputusan MA beberapa waktu lalu sudah sah mengikat besaran iuran BPJS dikembalikan seperti semula.

“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutur Ansory.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah