DPR Menilai Pemerintah Tak Punya Hati, Jika Tetap Naikkan Iuran BPJS

- 14 Mei 2020, 12:45 WIB
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19.
Suasana Kantor BPJS Kesehatan Jember yang menerapkan protokol kesehatan selama pandemi COVID-19. /ANTARA/

Baca Juga: Menjadi Buronan Selama 6 Tahun, YT Pulang Mengira Kasusnya Ditutup

Sementara itu anggota DPR lainnya, Saleh Partaonan Daulay pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA. Menurutnya, pemerintah kini sedang berselancar memainkan regulasi di tengah pandemi.

“Kelihatan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumna. Setelah itu iuran dinaikkan lagi,” tuturnya.

Saleh mengungkapkan kekhawatirannya kepada pemerintah yang ia nilai abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya dalam bidang kesehatan.

Baca Juga: Mengenai Lebaran 2020, BNI Prediksi Kebutuhan Uang Tunai Akan Turun

Sementara menanggapi kenaikan iuran bagi kelas III yang akan dimulai pada tahun 2021, Saleh menyebut pemerintah seolah memberi pesan bahwa mereka peduli kepada masyarakat menengah ke bawah.(Penulis:  Sophia Tri Rahayu) 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah