Daging Babi di Majalengka Boleh Diperjualbelikan Tapi, Syarat Ini Harus Dipenuhi

- 14 Mei 2020, 19:10 WIB
/

  RINGTIMES BANYUWANGI - Kepolisian Resort Majalengka dan Dinas Perdagangan lakukan sidak ke sejumlah pasar tradisional di Majalengka.

Untuk memantau kemungkinan adanya peredaran daging babi yang dimanipulasi menjadi perdagangan daging sapi serta memantau stok bahan pangan jelang lebaran.

Tim Satgas Pangan mengecek setiap kios daging di Pasar Kadipaten dan Majalengka memeriksa kondisi daging yang diperdagangkan mulai tekstur hingga kondisi serat daging khawatir bercampur daging babi seperti yang terjadi di daerah Bandung tempo hari.

Baca Juga: Saat Covid-19, Kelompok Muda Diberi Kesempatan Jalankan Perekonomian

“Kami memantau peredaran daging, dan ternyata daging yang diperjualbelikan di Pasar Majalengka seluruhnya daging sapi dan kambing. Kebetulan di Majalengka juga tidak ada perdagangan daging babi.

Daging babi boleh diperjualbelikan asal terbuka memberitahukan kepada konsumennya karena tidak ada larangan. Yang dilarang adalah memanipulasi daging,” ungkap Kasat Reskrim Polres Majalengka Ajun Komisaris Polisi Wafdan Mutaqin.

Menyangkut stok pangan di pasaran menurut Wafdan saat ini tersedia cukup, bahkan stok beras di beberapa pedagang mencukupi untuk beberapa minggu ke depan.

Baca Juga: Geger, Warga Panti Jember Temukan Bayi Sudah Tak Bernyawa

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Kabupaten Majalengka Ternyata Tak Larang Daging Babi Diperjualbelikan, Ini Syaratnya

Pada pedagang pun memiliki stok di gudang dalam jumlah banyak. Demikian juga dengan stok daging, terigu, minyak goreng, telur dan sejumlah kebutuhan pokok lainnya.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x