Baca Juga: Berkat Lockdown, Kasus Positif Covid-19 di Thailand dan New Zealand Kini Bersih
Laporan penyesuaian merujuk pada kebijakan realokasi dan refocusing anggaran untuk penanganan dampak pandemi virus corona atau Covid-19.
Kabupaten Bekasi merupakan salah satu dari belasan pemerintah daerah lainnya di Jawa Barat yang mendapatkan sanksi penundaan DAU dan atau Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar 35 persen.
Hal itu tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 10/KM.7/2020 tentang Penundaan Penyaluran DAU dan/atau Dana Bagi Hasil (DBH) terhadap Pemerintah Daerah yang Tidak Menyampaikan Laporan Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020.
Dalam diktum keempat putusan tersebut juga menjelaskan apabila pemda sudah melakukan tugasnya terkait penyampaian laporan realokasi anggaran untuk penanganan Covid-19 dengan benar, maka sanksi dicabut, dan dilakukan penyaluran kembali sebesar DAU dan atau DBH yang ditunda penyalurannya.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Berkat Lockdown, Kasus Positif Covid-19 di Thailand dan New Zealand Kini Bersih