Menjelang Idul Fitri 1441 H, Pemprov Jatim Berikan 4 Imbauan Ini

- 16 Mei 2020, 17:05 WIB
/

RINGTIMES BANYUWANGI – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1441 H, Pemprov Jawa Timur menerbitkan surat imbauan pelaksanaan takbiran dan salat Idul Fitri di masjid atau di lapangan pada 1 Syawal 1441 H.

Surat imbauan itu terkait dengan beberapa hal teknis pelaksanaan kegiatan yang harus dipenuhi oleh penyelenggara untuk mencegah penyebaran virus corona.

Sekdaprov Jawa Timur Heru Tjahjono menyatakan, surat imbauan tersebut diterbitkan mengacu pada Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang panduan kaifiat takbir dan salat Idul Fitri saat pandemi virus corona (covid-19).

Baca Juga: Kominfo Ajak Publik Figur untuk Lawan Corona, Setelah Kontroversi

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Ini 4 Imbauan Pemprov Jawa Timur Terkait Shalat Idul Fitri 1441 H

"Ada empat hal yang wajib dipenuhi panitia penyelenggara salat Idul Fitri," katanya saat konferensi pers di Gedung Negara Grahadi Surabaya, Jumat 15 Mei 2020 malam, seperti dikutip dari Antara.

Pertama, kata dia, panitia penyelenggara salat Idul Fitri harus memastikan untuk memperpendek bacaan salat dan pelaksanaan ibadah.

"Kedua, panitia penyelenggara salat Idul Fitri wajib menyediakan cuci tangan dengan sabun dan air mengalir bagi para jamaah. Ketiga, setiap jamaah wajib menggunakan masker. Serta keempat, panitia wajib mengatur saf dengan jarak 1,5 hingga 2 meter," tuturnya.

Baca Juga: Dihantam Ombak, Nelayan di Tegalbuleud Hilang di Muara Cikaso

Mantan Bupati Tulungagung itu menandaskan bahwa panduan penyelenggaraan salat Idul Fitri berdasarkan surat imbauan yang diterbitkan pemerintah Provinsi Jawa Timur tersebut saat ini sedang disimulasikan di Masjid Nasional Al Akbar Surabaya.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x