"Untuk masjid-masjid atau tempat penyelenggaraan salat Idul Fitri lainnya di luar wilayah Kota Surabaya, pengawasannya kami serahkan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota masing-masing, dengan tetap mengacu pada surat imbauan yang diterbitkan Pemerintah Provinsi Jawa Timur," ucapnya.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: UPDATE Dokter Kembali Temukan 6 Gejala Baru Infeksi COVID-19