Dalam penjelasannya, pemerintah tidak pernah mengeluarkan program bantuan untuk masyarakat senilai Rp 2 juta.
Namun bila bantuan itu ada, maka harus pendataan atau registrasi penerima bantuan melalui instansi resmi, seperti Kementerian Sosial, Dinas sosial, kelurahan dan RT/ RW setempat.
Dengan demikian, informasi yang beredar terkait program bantuan senilai Rp 2 juta sudah terbukti salah. Untuk itu, konten yang disebarkan dalam media sosial itu termasuk dalam kategori Konten Hoaks.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)
Baca Juga: Yuk Ikuti Cara Sederhana Tes Kepribadian Introvert Extrovert Berikut!