RINGTIMES BANYUWANGI - Beredar unggahan dalam media sosial Facebook terkait adanya pembagian sumbangan Covid-19 berupa dana senilai Rp. 2 juta kepada masyarakat Indonesia tanpa terkecuali.
Pada unggahan tersebut, dicantumkan pula sejumlah syarat dan ketentuan, serta nomor Whatsapp yang bisa dihubungi untuk melakukan registrasi.
Bahkan, saat nomor yang tercantum dihubungi, maka jawaban yang didapat adalah pernyataan bantuan tersebut berasal dari pemerintah. Namun harus dengan syarat mengirimkan foto KTP, foto KK, foto buku rekening dan nomor HP.
Baca Juga: Mencuci Daging Sebelum Dimasak Bahaya untuk Kesehatan? Cek Faktanya
Sumber Berjudul: Cek Fakta: Pemerintah Disebut Bagikan Dana Bantuan Rp 2 Juta Lewat Fanspage Facebook, Simak Faktanya
Adapun narasi lengkap yang disebarkan pengguna Facebook dapat dilihat sebagai berikut:
"MELAWAN COVID-19
MEMBAGIKAN SUMBANGAN KEPADA MASYARAKAT INDONESIA TANPA TERKECUALI. Syarat Dan Ketentuan :
1. Wajib Melengkapi Ktp, Kartu Keluarga, Dan Buku Rekening
2. Para Pelajar Juga Mendapat Bantuan, Tapi Tidak Bisa Double Dalam 1 Keluarga
3. Sumbangan Berupa Dana Senilai Rp 2.000.000,00
4. Di Harapkan Yang Mau Registrasi, Serius Karna Dalam Pengawasan
4. Registrasi Bantuan Anda Ke No Whatsapp Di bawah ini : Whatsapp 082162263472."
Setelah ditelusuri RINGTIMES BANYUWANGI dari situs resmi Kominfo RI, ditemukan pernyataan dari Humas Polda Kalimantan Tengah yang membantah informasi pembagian dana bantuan masyarakat tersebut.
Baca Juga: Klik 'OK' Saat Terima Notifikasi, Akun WhatsApp Dapat Diretas