RINGTIMES BANYUWANGI - Baru tiga hari menikmati udara segar usai dibebaskan dari Lembaga Permasyarakatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Sabtu, 16 Mei 2020, Bahar Smith kembali dijemput oleh petugas pemasyarakatan.
Terpidana kasus penganiayaan remaja yang telah divonis tiga tahun ini kembali ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Kabupaten Bogor pada Selasa dini hari, 19 Mei 2020.
Bahar Smith yang disambut oleh puluhan pengikutnya pada saat dirinya dinyatakan bebas melalui jalur asimilasi sempat menarik perhatian lantaran para pengikutnya tidak mengindahkan protokol kesehatan seperti jaga jarak dan memakai masker.
Baca Juga: Guna Putus Penularan Covid-19, Turki Berlakukan Lockdown Selama Libur Idul Fitri
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Baru Tiga Hari Keluar dari Penjara, Bahar Smith Kembali Ditahan karena Langgar Aturan Asimilasi
Dikutip oleh Pikiranrakyat-bekasi.com dari Antara, Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat, Abdul Aris mengatakan Bahar Smith dijemput kembali karena program asimilasinya dicabut.
"Yang bersangkutan dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. Saat diamankan, dia dijemput petugas bapas dan kalapas didampingi petugas kepolisian Bogor," kata Aris di Bogor, Selasa.
Bahar Smithdinilai telah melanggar ketentutan program asimilasi. Sebelumnya, Bahar Smith juga telah diingatkan oleh petugas pemasyarakatan karena langsung kembali berdakwah di pondok pesantrennya setelah bebas bersyarat.
Baca Juga: Pusat Perbelanjaan di Jabar Kembali Ramai, Begini Ungkapan Para Ahli
Menurut Aris, pada Senin, 18 Mei 2020, kegiatan dakwah itu dinilai mengundang massa yang dapat menjadi pelanggaran dalam pembatasan sosial berskala besar.