"Setelah kejadian itu maka saya perintahkan petugas untuk menelepon yang bersangkutan. Mengingatkan bahwa bagaimana pecegaha Covid-19 saat masa PSBB, jadi tidak boleh mengumpulkan massa yang banyak," kata Aris saat dihubungi oleh Antara di Bandung, Senin.
Namun, saat dikonfirmasi kembali oleh Antara pada Selasa, terkait penyebab kembali ditahannya Bahar Smith, Aris tidak menyebut secara rinci apa pelanggaran yang Bahar Smith lakukan sehingga asimilasinya dicabut.
Baca Juga: WHO Peringatkan, Penyemprotan Disinfektan Berbahaya Bagi Kesehatan
"Program asimilasinya dicabut karena melanggar ketentuan asimilasi" kata Aris.
Sebelumnya, Bajar Smith divonis oleh majelis hukum 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan masa tahanan.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: Meski Sudah Sembuh, Paru-paru Pasien Covid-19 Rusak? Cek Faktanya