Masjid Ditutup Sedangkan Mall Dibuka, Inilah Tanggapan Mahfud MD

- 20 Mei 2020, 06:30 WIB
JEMAAH tadarus di selasar Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). Berdasarkan arahan MUI Pusat mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, MUI Kota Bandung mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
JEMAAH tadarus di selasar Masjid Pusdai, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/5/2020). Berdasarkan arahan MUI Pusat mengenai pelaksanaan salat Idul Fitri di masa pandemi Covid-19, MUI Kota Bandung mengimbau masyarakat agar melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing. /ARMIN ABDUL JABBAR//

 

RINGTIMES BANYUWANGI  - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD menjelaskan alasan pemerintah mengizinkan mal dan bandara tetap buka semasa pandemi virus corona.

"Misalnya kenapa masjid kok ditutup, mal kok dibuka. Saya kira yang dibuka bukan langgar hukum karena ada 11 sektor tertentu yang oleh UU boleh dibuka, oleh protokol," kata Mahfud MD dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 19 Mei 2020.

Ia menjelaskan, mal ada yang diizinkan tetap beroperasi karena menyediakan layanan yang termasuk 11 sektor layanan yang dikecualikan selama PSBB.

Baca Juga: Colorindo Bantah Klaim Bapenda Banyuwangi Terkait Tunggakan Pajak

Sumber Berjudul: Mal Boleh Buka sedangkan Masjid Tidak, Mahfud MD: Saya Kira yang Dibuka Bukan Langgar Hukum

Menurut ketentuan mengenai PSBB dan kekarantinaan kesehatan, pembatasan kegiatan kerja selama PSBB antara lain dikecualikan untuk penyedia layanan pemenuhan kebutuhan pangan dan bahan bakar minyak, kesehatan, komunikasi, dan distribusi logistik.

Kegiatan usaha di luar 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB, untuk sementara tidak boleh beroperasi. Mahfud MD mencontohkan, pusat belanja furnitur IKEA di Tangerang Selatan diminta tutup sementara selama PSBB.

Mahfud MD menjelaskan, bandara diperbolehkan beroperasi melayani kelompok masyarakat yang harus berpergian melaksanakan tugas sesuai ketentuan PSBB.

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x