Baca Juga: Menggigil? Kenali 6 Gejala Baru Covid-19 yang Diungkap Oleh Dokter!
Selama perpanjangan PSBB, ia mengatakan, pusat perbelanjaan dan tempat wisata tetap tidak diizinkan beroperasi.
"Tetap sesuai Perwali yang ada yang kita pakai, yang namanya sosialisasi harus tetap dilakukan selama PSBB masih dilakukan. Upaya-upaya itu akan kita lakukan terus lakukan," kata Oded.
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebelumnya mengatakan bahwa PSBB tingkat Jawa Barat akan dilanjutkan secara proporsional, artinya dijalankan berdasarkan kondisi penularan COVID-19 di masing-masing daerah, di tingkat kabupaten dan kota.
Baca Juga: Masjid Ditutup Sedangkan Mall Dibuka?, Inilah Tanggapan Mahfud MD
"Kalau Bandung zona kuning, maka boleh 60 persen, silakan diatur. Kalau takut masih ada kelurahan yang di zona merah atau hitam, dan di situ ada hotel, misalnya, maka hotel yang ada di zona merah dan hitam mohon tidak ada relaksasi," kata Ridwan Kamil.(Penulis: Sophia Tri Rahayu)