Dalam siaran pers nya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Selasa 19 Mei 2020 malam.
Pemindahan narapidana penganiaya anak itu dipicu keributan yang dilakukan pendukungnya di LP Khusus Gunung sindur pada Selasa Siang. Ratusan pengikutnya sempat merusak sejumlah fasilitas di LP tersebut.
Baca Juga: Wow!! 13.358 Pemudik Tiba Di Gunung Kidul
"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," katanya.
Rika menambahkan, pemindahan Bahar demi kepentingan pengamanan dan pembinaan yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan.
Habib Bahar ditahan sejak 9 Juli 2019 setelah divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun di PN Bandung.(penulis: Firda Marta Rositasari)
Baca Juga: KABAR BAIK Berikut 5 Zodiak yang Paling Jujur dan Dapat Dipercaya