Pembesuk Tidak Bisa Berhadapan Langsung, di Nusakambangan Bahar bin Smith Diawasi Ketat

- 20 Mei 2020, 19:46 WIB
TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Bahar bin Smith saat berstatus terdakwa penganiaya anak.*
TIM Jaksa Kejaksaan Negeri Bogor dan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, meringkus Bahar bin Smith saat berstatus terdakwa penganiaya anak.* /Puspenkum Kejagung/

Dalam siaran pers nya Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Rika Aprianti mengatakan Habib Bahar bin Smith dipindah ke LP Batu, Nusakambangan, Selasa 19 Mei 2020 malam.

Pemindahan narapidana penganiaya anak itu dipicu keributan yang dilakukan pendukungnya di LP Khusus Gunung sindur pada Selasa Siang. Ratusan pengikutnya sempat merusak sejumlah fasilitas di LP tersebut.

Baca Juga: Wow!! 13.358 Pemudik Tiba Di Gunung Kidul

"Diharapkan yang bersangkutan dapat mengikuti semua ketentuan dan SOP yang berlaku di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan," katanya.

Rika menambahkan, pemindahan Bahar demi kepentingan pengamanan dan pembinaan  yang merupakan konskwensi dari pelanggaran terhadap asimilasi yang diberikan.
 
Habib Bahar ditahan sejak 9 Juli 2019  setelah divonis bersalah melakukan penganiayaan terhadap anak-anak dan dijatuhi hukuman 3 tahun di PN Bandung.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: KABAR BAIK Berikut 5 Zodiak yang Paling Jujur dan Dapat Dipercaya

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah