RINGTIMES BANYUWANGI – Hingga saat ini, dari 30 kecamatan di Kota Bandung, hampir semuanya masuk zona hitam persebaran Covid-19.
Dengan level kewaspadaan itu, Kota Bandung jadi salah satu daerah yang diperpanjang penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)-nya oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
PSBB Bandung berlangsung secara proporsional dengan melonggarkan sejumlah sektor, termasuk rumah ibadah.
Baca Juga: PDP Covid-19 Banyuwangi Terus Meningkat Jadi 30 Orang, Cek Lokasinya
Sumber Berjudul: Hampir Semua Kecamatan Zona Hitam Covid-19, Pos PSBB Kota Bandung Dihentikan
Selain itu, pos pemeriksaan (check point) juga ditiadakan, per Sabtu, 30 Mei 2020, demikian seperti RINGTIMES BANYUWANGI dari Antara.
Sementara itu, personel petugas yang sebelumnya bertugas di check point, akan ditugaskan untuk disebar ke sejumlah fasilitas publik yang diperbolehkan untuk beroperasi saat PSBB proporsional.
"Pos pemeriksaan tidak ada, tapi kita sosialisasi dan edukasi masih ditingkatkan, personel juga disebar ke tempat kerumunan," kata Oded di Balai Kota Bandung, Jumat, 29 Mei 2020.
Baca Juga: Tenaga Medis Positif Covid-19, Total 9 Pasien Positif di Banyuwangi
Nantinya para petugas gabungan dari kepolisian, Satpol PP dan TNI bakal melakukan penjagaan dan mengawasi batas kerumunan di sejumlah tempat yang diperbolehkan untuk beroperasi.
Saat pemberlakuan PSBB proporsional di Kota Bandung, sejumlah tempat diperbolehkan untuk beroperasi dengan batas kerumunan 30 persen dari kapasitas.
Apabila ada yang melebihi batas, para petugas tersebut akan melakukan penindakan.