Hoaks atau Fakta, Presiden Jokowi Hapus TAP MPRS Tentang Larangan Ajaran Komunisme di RI

- 2 Juni 2020, 19:10 WIB
PRESIDEN Joko Widodo.*
PRESIDEN Joko Widodo.* /Sekretariat Kabinet/

RINGTIMES BANYUWANGI – Akhir-akhir ini di media sosial banyak beredar kabar isu tentang bangkitnya PKI.

Seperti kabar yang beredar di media sosial Facebook ini menyebutkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi akan menghapus Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV terbitan tahun 1996 tentang larangan ajaran komunisme di indonesia.

Pemilik akun Facebook Samelya Melly ini mengunggah sebuah foto hasil tangkapan layar yang berisi narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Pesepeda di Monas Meninggal Saat Olahraga Pakai Masker? Cek Faktanya

Belakangan ini beredar Soeharto dituduh PKI oleh PKI. Pertanyannya adalah mengapa rezim Jokowi menghapus TAP MPR No 66?,” tulis pemilik akun Facebook Samelya Melly.

Selain itu, pengguna Facebook Samelya melly juga menambahkan narasi pada statusnya yang bunyinya:

“Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong...????????,” tulis Samelya Melly.

Baca Juga: Hasil Autopsi: Kematian George Floyd Bukan karena Sesak Napas?

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Presiden Jokowi Dikabarkan Hapus TAP MPRS Tentang Larangan Ajaran Komunisme di RI, Ini Faktanya

Unggahan tersebut diunggah oleh akun Samelya Melly pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu, dan sudah dibagikan 130 kali oleh pengguna Facebook lain.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x