Hoaks atau Fakta, Presiden Jokowi Hapus TAP MPRS Tentang Larangan Ajaran Komunisme di RI

- 2 Juni 2020, 19:10 WIB
PRESIDEN Joko Widodo.*
PRESIDEN Joko Widodo.* /Sekretariat Kabinet/

RINGTIMES BANYUWANGI – Akhir-akhir ini di media sosial banyak beredar kabar isu tentang bangkitnya PKI.

Seperti kabar yang beredar di media sosial Facebook ini menyebutkan bahwa pemerintahan Presiden Jokowi akan menghapus Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV terbitan tahun 1996 tentang larangan ajaran komunisme di indonesia.

Pemilik akun Facebook Samelya Melly ini mengunggah sebuah foto hasil tangkapan layar yang berisi narasi sebagai berikut:

Baca Juga: Pesepeda di Monas Meninggal Saat Olahraga Pakai Masker? Cek Faktanya

Belakangan ini beredar Soeharto dituduh PKI oleh PKI. Pertanyannya adalah mengapa rezim Jokowi menghapus TAP MPR No 66?,” tulis pemilik akun Facebook Samelya Melly.

Selain itu, pengguna Facebook Samelya melly juga menambahkan narasi pada statusnya yang bunyinya:

“Cebong bilang jendral Soeharto pki...tapi anehnya rejim cebong mnghapus TAP MPR tentang pelarangan ideologi komunis pki...pertanyaannya yg pki siapa...otakmu perlu diservice bong...????????,” tulis Samelya Melly.

Baca Juga: Hasil Autopsi: Kematian George Floyd Bukan karena Sesak Napas?

Seperti kami kutip dari artikel berjudul Presiden Jokowi Dikabarkan Hapus TAP MPRS Tentang Larangan Ajaran Komunisme di RI, Ini Faktanya

Unggahan tersebut diunggah oleh akun Samelya Melly pada Jumat, 29 Mei 2020 lalu, dan sudah dibagikan 130 kali oleh pengguna Facebook lain.

Berdasarkan hasil penelusuran Hoax Crisis Center Jawa Barat yang dikutip Mantra Sukabumi dari laman Instagram @hccjawabarat menyatakan bahwa informasi tersebut merupakan konten yang menyesatkan.

Sebelumnya Panglima TNI, Marsekal Hadi Tjahjanto menegaskan sudah tak ada ancaman terkait PKI. Hal ini merujuk pada adanya pemutaran film G30S/PKI di beberapa tempat, beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Dibuka Hari Ini, Yuk Simak Mekanisme Pendaftaran UTBK-SBMPTN 2020

Ia mengatakan PKI bukanlah ancaman lagi bagi Indonesia karena adanya Tap MPRS. "Ancaman sudah tidak ada. Kan sudah ada Tap MPRS yang sudah melarang ideologi komunis," ujar Hadi Tjahjanto di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Minggu (30/9/2018).

 Selain itu, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD memastikan tidak ada pihak yang ingin mencabut TAP MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme. Menurutnya, tak ada pula lembaga yang bisa mencabut TAP MPRS tersebut.

Ketua MPR yang juga Politisi Partai Golkar, Bambang Soesatyo atau Bamsoet pun memastikan tak ada ruang bagi ajaran komunis maupun Partai Komunis Indonesia (PKI) kembali hidup di bumi ibu pertiwi, melalui Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP) yang sedang dibahas DPR RI.

Baca Juga: 10 Tips Duduk yang Benar agar Tidak Sakit saat Bekerja di Rumah

Dengan demikian, informasi yang beredar di media sosial yang menyebutkan pemerintahan Presiden Jokowi menghapus Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (TAP MPRS) Nomor XXV terbitan tahun 1996 tentang larangan ajaran komunisme di indonesia adalah informasi salah.

Semua informasi yang tercantum dalam unggahan pemilik akun Facebook Samelya Melly dapat dikategorikan dalam konten yang menyesatkan atau Misleading Content.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Baca Juga: 10 Tips Duduk yang Benar agar Tidak Sakit saat Bekerja di Rumah

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Mantra Sukabumi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x