Artikel ini sebelumnya telah tayang di Zonajakarta.com dengan judul "Polisi Berhasil Amankan 400 Kg Lebih Sabu Dengan Nilai Rp 480 Miliar Dari Bandar Internasional"
Selanjutnya tim melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 4 orang lainnya di Sukaraja, Sukabumi dengan tambahan penyitaan barang bukti sebanyak 400 kilogram sabu dalam 339 bungkus plastik bening yang telah di-wrapping rapi.
“Dengan pengungkapan ini, kita bisa menyelamatkan 16 juta lebih warga Indonesia dari narkoba,” pungkas Listyo.
Baca Juga: 3.400 Warga Palestina Dibunuh Otoritas Israel Selama 10 Tahun Terakhir
Para tersangka tersebut dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.(Tim PRMN)