Ini Syarat Penumpang Saat Kereta Api Reguler akan Beroperasi Kembali

- 10 Juni 2020, 19:00 WIB
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.*
Suasana di dalam Kereta Api Luar Biasa (KLB) relasi Gambir - Surabaya Pasarturi saat transit di Stasiun Kereta Api Madiun, Jawa Timur, Senin 8 Juni 2020.* //ANTARA/Siswo Widodo

RINGTIMES BANYUWANGI - Kereta api reguler, baik antarkota atau kereta api jarak jauh maupun kereta api perkotaan atau kereta rel listrik, secara bertahap akan mulai beroperasi pada hari Jumat 12 Juni 2020.

Sehingga, PT Kereta Api Indonesia (KAI) tidak lagi mengoperasikan kereta luar biasa (KLB) lagi yang memang akan berakhir pada 11 Juni 2020.

“Kita akan membuka KA reguler secara bertahap baik antarkota maupun perkotaan dan memenuhi protokol kesehatan,” kata Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan Zulfikri dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Selasa 9 Juni 2020.

Baca Juga: Dibanderol Seharga 2 Jutaan, Redmi Note 9 Versi ‘Gadgetin’ Terbaru

Zulfikri menyebutkan, terdapat tiga fase di dalam pengoperasi kereta api selama masa pandemi covid-19 ini. Fase 1 saat dioperasikannya KLB mulai 12 Mei hingga 11 Juli.

Fase 2, KA reguler mulai beroperasi bertahap dengan pembatasan bersyarat mulai 12 Juni hingga 30 Juni 2020, dengan masih memperhatikan ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di masing-masing wilayah.

“Ini kita lakukan bergulir, kita lakukan evaluasi bagaimana perkembangan kondisi layanan perkeretaapian,” sambung Zulfikri, seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Maruf Amin: Pemimpin Tak Berdosa Jika Rakyatnya Kelaparan, Cek Faktanya

Fase 3 adalah fase pemulihan dengan adanya tatanan kebiasaan baru dengan pesebaran yang lebih terkendali.

Dalam pengoperasian KA reguler secara bertahap, Zulfikri mengatakan, kapasitas akan ditambah dari maksimal 50 persen menjadi 70 persen untuk KA jarak jauh.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Portal Jember Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x