DPRD Mengenakan Biaya Rapid Test, Seharusnya dilakukan Secara Gratis

- 11 Juni 2020, 11:33 WIB
Ilustrasi rapid test.
Ilustrasi rapid test. //pikiranrakyat

Menurut dia, saat kondisi perekonomian warga sedang susah dan terpuruk, pemerintah daerah malah mewajibkan warga merogoh kocek jika ingin melakukan "rapid test" dan membuat SKBS.

"Sebaiknya anggaran dalam APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) Palu yang digeser dimanfaatkan juga untuk menanggung biaya 'rapid test' dan pembuatan SKBS bagi warga," katanya.

Baca Juga: Tunjukkan Ratusan iPhone 6 Terpajang jadi Dekoratif Sebuah Pagar Rumah

Beberapa rumah sakit di Kota Palu membuka layanan pemeriksaan rapid test Covid-19.

Biayanya beragam, salah satunya di Rumah Sakit Umum (RSU) Anutapura Palu yang merupakan rumah sakit milik Pemkot Palu yang mengenakan biaya rapid test sebesar Rp300 ribu (Gugum Rachmat Gumilar).

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Pikiran Rakyat Cirebon


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x