Sedangkan wilayah yang masuk ke dalam zona merah adalah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Barat, dan Jakarta Pusat.
Baca Juga: Inilah Resep Mudah Membuat Pizza Mie Instan yang Lezat dan Sederhana
PKK Kemenkes juga mengimbau kepada masyarakat yang berada di wilayah zona merah untuk selalu waspada.
Pada kawasan zona merah, virus dapat menyebar dengan cepat sehingga masyarakat diharapkan menjalani hidup bersih dan sehat.
"Menjalankan perilaku hidup bersih, dan sehat serta protokol kesehatan seperti tetap di rumah, jaga jarak, tidak berkerumun, dan memakai masker kain," tulisnya dikutip Pikiran-Rakyat.comdalam akun Instagram @pkk_kemenkes.
Baca Juga: Kunjungan Pariwisata ke Jawa Barat Tinggal 20 Persen, Akibat Covid-19