Namun, kata dia, warga Kelurahan Oepura mendesak agar kedua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilakukan karantina di rumah sakit guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.
Dikatakannya sesuai protokol penanganan pasien COVID-19 yang tertuang dalam Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease atau COVID-19 Revisi ke 4 Tahun 2020, pasien yang terkonfirmasi positif dapat diisolasi di rumah jika kondisi kesehatannya tidak menunjukkan gejala (orang tanpa gejala/OTG) atau jika pasien hanya menunjukkan gejala ringan.
"Semenjak dinyatakan positif COVID-19 dari hasil tes PCR atau swab test, pasangan suami istri ini diisolasi sesuai protap penanganan COVID-19 melalui isolasi secara mandiri di rumah yang dipantau secara ketat oleh Gugus Tugas melalui puskesmas setempat," demikian Ernes Ludji.
Baca Juga: Innalillah!!! Angka Kematian Covid-19 Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta