Dievakuasi Ke RSUD SK Lerik warga Kupang-NTT Sekeluarga Positif Corona

- 12 Juni 2020, 12:46 WIB
ILUSTRASI covid-19 atau virus corona yang bermutasi.*
ILUSTRASI covid-19 atau virus corona yang bermutasi.* /AFP/

RINGTIMES BANYUWANGI-
Nusa Tenggara Timur Ernest Ludji mengatakan satu keluarga pasien yang terkonfirmasi COVID-19 telah dievakuasi untuk menjalani perawatan medis di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) SK Lerik (Juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang).

"Tim Gugus Tugas telah mengevakuasi satu keluarga pasien terkonfirmasi positif COVID-19 terdiri atasi suami-istri ke RSUD SK Lerik. Turut dievakuasi ke rumah sakit seorang anak dari kedua penderita yang masih balita," katanya di Kupang, Jumat.

Dalam proses evakuasi itu, kata dia, selain diikuti tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang juga melibatkan tim pengendali keamanan Polsek Maulafa, tim medis dari Brigade Kupang Sehat serta petugas dari Puskesmas Sikumana.

Baca Juga: Berikut ini adalah 5 Manfaat Tidur dengan Posisi Miring ke Kanan

Berita ini sebelumnya telah terbit di antara dengan judul Sekeluarga positif COVID-19 di Kupang-NTT dievakuasi ke RSUD SK Lerik

Ia mengatakan, penjemputan satu keluarga yang terkonfirmasi positif COVID-19 di Kelurahan Oepura, Kecamatan Maulafa dilakukan pada Kamis (11/6) malam.

"Pasangan suami istri ini dievakuasi menuju RSUD SK Lerik dengan anak mereka yang masih berusia 20 bulan. Pemerintah Kota Kupang telah menyiapkan fasilitas kesehatan untuk perawatan mereka," katanya.

Ia mengatakan, semula pasangan suami istri pasien terkonfirmasi positif COVID-19 meminta kepada Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Kupang untuk melakukan karantina mandiri.

Baca Juga: 5 Jenis Teh dan Manfaatnya Bagi Tubuh, Bisa Membantu Membakar Kalori

Namun, kata dia, warga Kelurahan Oepura mendesak agar kedua pasien yang terkonfirmasi positif COVID-19 dilakukan karantina di rumah sakit guna mengantisipasi penyebaran COVID-19 di daerah itu.

Dikatakannya sesuai protokol penanganan pasien COVID-19 yang tertuang dalam Pedoman Pencegahan Pengendalian Corona Virus Disease atau COVID-19 Revisi ke 4 Tahun 2020, pasien yang terkonfirmasi positif dapat diisolasi di rumah jika kondisi kesehatannya tidak menunjukkan gejala (orang tanpa gejala/OTG) atau jika pasien hanya menunjukkan gejala ringan.

"Semenjak dinyatakan positif COVID-19 dari hasil tes PCR atau swab test, pasangan suami istri ini diisolasi sesuai protap penanganan COVID-19 melalui isolasi secara mandiri di rumah yang dipantau secara ketat oleh Gugus Tugas melalui puskesmas setempat," demikian Ernes Ludji.

Baca Juga: Innalillah!!! Angka Kematian Covid-19 Jawa Timur Lampaui DKI Jakarta

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x