Berikut ini Syarat Jika Pelaksanaan Akad Nikah Digelar di Luar KUA

- 14 Juni 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

RINGTIMES BANYUWANGI - Pandemi Covid-19 membuat hampir seluruh sektor beradaptasi dengan protokol kesehatan yang berlaku, salah satunya adalah dalam urusan prosesi pernikahan.

Kementerian Agama (Kemenag) melarang menggelar prosesi pernikahan sejak 1 April 2020. Hal tersebut dilakukan karena dapat mengundang jumlah massa yang sangat banyak.

Kemenag telah mengeluarkan kebijakan baru dengan kembali membukanya pelayanan akad nikah yang sedikit berbeda. Pelayanannya dilakukan di luar Kantor Urusan Agama (KUA).

Baca Juga: Jika Kolesterol Tinggi, Segera Lakukan Kegiatan Ini agar Tetap Sehat

Dikutip dari RRI oleh Pikiranrakyat-Bekasi.com, keputusan itu disampaikan Kemenag melalui Direktorat Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam.

Keputusan itu tertuang dalam Surat Edaran No P-006/DJ.III/Hk.00.7/06/2020 tentang Pelayanan Nikah Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid yang ditandatangani Direktur Jenderal Bimas Islam Kamaruddin Amin, Rabu 10 Juni 2020.

"Pelaksanaan akad nikah ini bisa diselenggarakan di KUA atau di luar KUA," kata Kemenag dan Bimas Islam dalam Surat Edaran itu.

Baca Juga: Positif Covid-19 Melonjak, Bupati Anas Tetap Simulasi 'New Normal'

Berita ini sebelumnya telah terbit di pikiran-rakyat bekasi.com dengan judul Pelaksanaan Akad Nikah Bisa Digelar di Luar KUA, Catat Syaratnya

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x