Berikut ini Syarat Jika Pelaksanaan Akad Nikah Digelar di Luar KUA

- 14 Juni 2020, 13:41 WIB
Ilustrasi pernikahan.
Ilustrasi pernikahan. //Pexels

Edaran itu juga mengatur kewajiban setiap calon pengantin yang menggelar akad nikah, baik di KUA maupun di luar KUA, untuk menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

Protokol itu di antaranya adalah para peserta prosesi akad nikah yang dilaksanakan di KUA atau di rumah wajib diikuti sebanyak-banyaknya 10 orang saja.

Bagi masyarakat yang hendak menggelar akad nikah di masjid atau gedung, laiknya diikuti sebanyak-sebanyaknya 20 persen dari kapasitas ruangan dan tidak boleh lebih dari 30 orang.

Baca Juga: Era New Normal, Dokter Cantik Reisa Bagikan Tips untuk Jaga Kesehatan

"KUA Kecamatan wajib mengatur hal-hal yang berhubungan dengan petugas, pihak calon pengantin, waktu dan tempat agar pelaksanaan akad nikah dan protokol kesehatan dapat berjalan dengan sebaik-baiknya," ucap Kemenag dan Bimas Islam dalam surat edaran itu.

Apabila terdapat calon pengantin yang tidak mampu memenuhi protokol kesehatan, Kemenag mengimbau para penghulu agar menolak pelayanan nikah dan dapat membuat alasan penolakan secara tertulis yang diketahui oleh aparat keamanan.

Selain itu, Kemenag memastikan pelayanan pencatatan nikah di KUA Kecamatan tetap dilaksanakan setiap hari kerja dengan jadwal mengikuti ketentuan sistem kerja yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Dalam Hitungan Menit Brazil Semakin Banyak Yang Terinfeksi Virus Corona

Perihal pendaftaraannya, Kemenang mengatakan dapat dilakukan melalui telepon atau surat elektronik (e-mail), dan juga secara daring melalui situs simkah.kemenag.go.id

"Terkait proses pendaftaran nikah, pemeriksaan nikah dan pelaksanaan akad nikah dilaksanakan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan dan semaksimal mungkin mengurangi kontak fisik dengan petugas KUA Kecamatan," ujar Kemenag dan Bimas Islam dalam surat edaran itu.( Ramadhan Dwi Waluya).

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah