RINGTIMES BANYUWANGI - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah mengusulkan mengenai pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP).
Sejak adanya usulan DPR tersebut banyak pihak menolak, salah satunya dari budayawan Ridwan Saidi.
Dilansir RRI, Rabu 17 Juni 2020, Ridwan Saidi menegaskan bahwa ia menolak RUU HIP karena menurutnya RUU HIP tersebut sangat ateis dan memeras Pancasila menjadi Trisila.
Baca Juga: Berikut 7 Bahaya Panaskan Makanan Dalam Microwave
"Jadi sebenarnya bukan soal konsideran mengingat tidak mencantumkan Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 saja. Dia memeras Pancasila menjadi Trisila. Di Trisila saja ketuhanan Yang Maha Esa sudah hilang, tinggal nasionalisme, kerakyatan, keadilan kemudian jadi ekasila gotong royong sudah hilang sama sekali. Itulah yang jadi persoalan," katanya.
Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 ini ditetapkan oleh Ketua MPRS Jenderal TNI AH Nasution pada 5 Juli 1966.
Suasana saat itu, Indonesia telah dikecamuk peristiwa G30S/PKI dan aksi-aksi yang menyusul setelahnya.
Baca Juga: Menurut Syekh Ali Jaber ada 4 Amalan Mendatangkan Rezeki, Bisa Masuk Surga
Menurutnya, Indonesia dengan ideologi berketuhanan Yang Maha Esa itu sudah ada sejak zaman Masehi.
Awalnya saat kedatangan bangsa maya, bangsa maya membawa gagasan aufiqih yakni 'Aku tahu Tuhan, tapi aku tidak tahu apa-apa tentang itu'.