Mengenai Usulan DPR, Ridwan Saidi Sebut RUU HIP Sangat Atheis

- 17 Juni 2020, 16:06 WIB
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.*
BUDAYAWAN Ridwan Saidi menyebutkan RUU HIP sangat ateistis dan memeras pancasila menjadi trisila.* /RRI/

Baca Juga: Akui Dirinya Murid Dajjal, Dukun Santet ini Dilawan Ustad Ujang Busthomi

RUU HIP ini disebutkan dia menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam drafnya.

Pada bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tidak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.

Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.(penulis: Firda Marta Rositasari)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x