Baca Juga: Akui Dirinya Murid Dajjal, Dukun Santet ini Dilawan Ustad Ujang Busthomi
RUU HIP ini disebutkan dia menyulut kontroversi karena tidak menyertakan Tap MPRS mengenai pembubaran Partai Komunis Indonesia (PKI) dalam drafnya.
Pada bagian 'mengingat' dalam draf RUU HIP, terdapat pasal UUD Negara RI 1945 dan berbagai Tap MPR. Ada 8 landasan hukum di draf RUU HIP, namun tidak ada Tap MPRS mengenai pembubaran PKI yang masuk draf.
Tap MPRS mengenai pembubaran PKI itu bernama lengkap Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis Indonesia, Pernyataan sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara, dan Larangan Setiap Kegiatan untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Faham atau Ajaran Komunis/Marxisme-Leninisme.(penulis: Firda Marta Rositasari)