Abdul Chair Menilai Sebarkan Paham Komunis, Pengusung RUU HIP Bisa dipidanakan

- 20 Juni 2020, 15:34 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

RINGTIMES BANYUWANGI - Direktur Habib Rizieq Syihab, Abdul Chair Ramadhan meminta pemerintah untuk mengajukan pembubaran pengusung Rancangan Undang-undang Haluan Ideoligi Pancasila (RUU HIP).

Abdul Chair Ramadhan menyebutkan bahwa pengajuan pembubaran tersebut bisa dilakukan melalui gugatan Mahkamah Konstitusi atau MK.

Dilansir dari Seputar Tangsel, Sabtu 20 Juni 2020, Mengenai pengajuan gugatan disebutkan bahwa ada alasan atas dasar pertanggungjawaban pidana tanpa kesalahan yang dilakukan oleh partai politik pengusul RUU HIP.

Baca Juga: Tank Israel Mencoba Terobos Perbatasan Lebanon di Hadang Pasukan TNI

"Pengurus partai politik menggunakan partai politiknya untuk melakukan tindak pidana kejahatan terhadap Keamanan Negara sebagaimana diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 27 Tahun 1999 atau didasarkan atas alasan menganut, mengembangkan, serta menyebarluaskan ajaran Komunisme/Marxisme–Leninisme," kata dia.

Dalam UU Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab Undang-undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara, disebutkan dia, bahwa pengusung RUU HIP bisa dipidanakan.

Hal itu karena adanya kesengajaan untuk mengembangkan atau menyebarkan ajaran Komunisme/Marxisme-Lemanisme.
Berikut bunyi dari UU Nomor 27 Tahun 1999 terkhusus Pasal 107 huruf D.

Baca Juga: BREAKING NEWS Lakalantas Kembali Menelan Korban Jiwa, Kali Ini di Desa Pakis, Kabat, Banyuwangi

"Barang siapa yang secara melawan hukum di muka umum dengan lisan, tulisan, dan atau melalui media apa pun, menyebarkan atau mengembangkan ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme dengan maksud mengubah atau mengganti Pancasila sebagai dasar Negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun.”

Abdul Chair Ramadhan mengatakan pengusung RUU HIP bisa terkena Pasal 107 huruf D yang tergolong delik formil, artinya tidak memerlukan adanya suatu akibat.

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x