"Undang-undang ini diterbitkan memang secara khusus guna mempertahankan Pancasila sebagai dasar negara dari adanya ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, yang terbukti bertentangan dengan agama, asas-asas dan sendi kehidupan bangsa Indonesia yang ber-Tuhan, sebagaimana disebutkan dalam Penjelasan Umumnya," ucapnya seperti dikutip dari Pikiranrakyat-Bekasi.com.
Baca Juga: UPDATE 19 Juni 2020, Positif Covid-19 Bertambah dari Kalipuro dan Kota
Seperti kami kutip dari artikel berjudul Tuding Sebarkan Ajaran Komunis, Habib Rizieq Center Minta Partai Pengusung RUU HIP Dibubarkan
RUU HIP dinilai bermasalah karena RUU-HIP menggunakan nomenklatur ’ideologi’. Namun, substansi inti dalam RUU justru memasukkan dasar filsafat negara (philosofische grondslag) dan bahkan melakukan perubahan signifikan terhadap Pancasila.
"Perubahan yang dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.
"Perubahan yang dimaksud antara lain yang paling prinsip adalah perihal Ketuhanan Yang Maha Esa dan Keadilan Sosial. Keberadaan Keadilan Sosial disebutkan dalam RUU-HIP sebagai Sendi Pokok Pancasila," ujarnya.
Baca Juga: Tiongkok Bebaskan Tentara India yang Tertangkap Bentrokan di Lembah Galwan, Ladakh
Dengan demikian, kata dia, posisinya menggantikan sila pertama 'Ketuhanan Yang Maha Esa' terjadinya perubahan posisi (mutasi) sila. Hal ini secara tidak langsung juga mengamendemen Pasal 29 ayat 1 NRI 1945.
"Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa, akan tergantikan dengan 'Negara berdasar atas Keadilan Sosial'," katanya.
Menurut dia, sila Ketuhanan Yang Maha Esa sebagai “causa prima” Pancasila, dengan kata lain Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi titik sentral dari kehidupan kenegaraan.