Abdul Chair Menilai Sebarkan Paham Komunis, Pengusung RUU HIP Bisa dipidanakan

- 20 Juni 2020, 15:34 WIB
Tolak RUU HIP.
Tolak RUU HIP. /(asa)

Adapun dalam kaitan ancaman dan bahaya ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme, Chair menilai jika terjadi perubahan makna sentral tadi, maka akan ada peluang masuknya konsep Keadilan Sosial versi Sosialisme-Komunisme.

Baca Juga: Arab Saudi Belum Pasti Terkait Ibadah Haji 2020, Penyelenggara Haji Khusus Siap Rugi Besar

"Kemudian perihal Ketuhanan yang berkebudayaan dalam RUU-HIP. Ketuhanan yang berkebudayaan melekat erat dengan sosio-nasionalisme dan sosio-demokrasi yang kemudian terkristalisasi dalam ekasila, yaitu gotong-royong," ucapnya.

RUU HIP menjadi polemik setelah tanggal 12 Mei 2020, DPR menetapkan RUU tersebut menjadi inisiatif DPR dan menunggu surat presiden persetujuan Jokowi.

Pembahasan RUU HIP telah dilakukan tujuh kali berdasarkan keterangan dari laman resmi DPR di mana rapat perdana diselenggarakan pada 11-12 Februari 2020.***(Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Bekasi)

Halaman:

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Bekasi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x