Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.
Baca Juga: Masyaallah, Inilah Manfaat Shalawat Nariyah, Nomor 4 Tak Terduga
Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara
Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.
Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.
Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.
Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ternyata ada Empat Tipe PMS yang Dialaminya
Apabila pembangunan makam itu berskala besar, maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.
Selanjutnya, menurut Mazhab Hanbali, hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.
Hukum tersebut adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.