Ketua MUI Padang Tanggapi Pemakaman di Madiun Dicat Warna-warni

- 1 Juli 2020, 17:30 WIB
Makam Unik di Madiun Jawa Timur yang disulap jadi destinasi wisata religi untuk hilangkan kesan angker
Makam Unik di Madiun Jawa Timur yang disulap jadi destinasi wisata religi untuk hilangkan kesan angker /.*/RRI

RINGTIMES BANYUWANGI - Entah di waktu pagi, siang bahkan saat malam hari, kebanyakan orang takut untuk mendatangi Tempat Pemakaman Umum (TPU). Karena, mereka menganggap bahwa TPU sangatlah menyeramkan.

Uniknya, di salah satu TPU yang berada di Indonesia, tepatnya di Provinsi Jawa Timur (Jatim) ini mewarnai sejumlah nisan dan pepohonan di sekitar lokasi TPU tersebut untuk mengurangi kesan horor.

Hal tersebut dilakukan oleh warga Dukuh Nguwot, Kelurahan Tawangrejo, Kecamatan Kartoharjo, Kota Madiun dengan menggunakan biaya swadaya masyarakat.

Baca Juga: Dugaan Suap Mal Pelayanan Publik Banyuwangi, Fortrap Ajukan Hearing ke Dewan

Saat kabar tersebut beredar, TPU di Kota Madiun tersebut mendapatkan tanggapan dari banyak orang. Termasuk dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).

Dikutip ringtimesbanyuwangi.com dari Pikiranrakyat-depok.com, Ketua MUI Kota Padang Duski Samad mengatakan, bahwa hal yang dilakukan masyarakat tersebut merupakan sebuah pekerjaan yang mubazir dan akan menghadirkan budaya baru yang tidak baik.

"Mubazir, jadi saudaranya setan. Dalam sunnah pun secukupnya saja, hanya dengan diberi tanda," jelasnya.

Baca Juga: LAGU DANGDUT: Lirik Lagu 'Tirani' dari Lesti

Dirinya beranggapan bahwa alangkah baiknya jika dana yang digunakan untuk merenovasi TPU tersebut disalurkan kepada kesejahteraan masyarakat.

"Budaya ini harus diluruskan lagi oleh ulama di sana. Karena dinilai menyalahi sunnah dan membuat budaya baru yang tidak baik," katanya.

Tanggapan lainnya datang dari Dosen Fakultas Syariah dan Perbadingan Agama di Universitas Qashim Arab Saudi, Profesor Abdullah bin Umar bin Muhammad as-Sahibani.

Baca Juga: Masyaallah, Inilah Manfaat Shalawat Nariyah, Nomor 4 Tak Terduga

Berita ini sebelumnya telah terbit di Pikiranrakyat-Depok.com dengan judul Makam Diwarnai Demi Hilangkan Kesan Horor, MUI Angkat Bicara

Ia mengatakan Mazhab Hanafi berpandangan bahwa makruh membangun makam bahkan bisa naik haram apabila motif pembangunannya diizinkan untuk mempercantik.

Sedangkan menurut Mazhab Maliki dikatakan dia, pembangunan makam tersebut dilihat dari skalanya yakni besar atau kecil.

Jika sederhana dan skalanya kecil seperti memberikan dinding sederhana pada pusaran makam sebagai identitas maka para ulama mazhab yang berafiliasi pada Imam Malik bin Anas ini memungkinkan hukumnya. Contoh kasus, seperti makam-makam para wali.

Baca Juga: Wanita Wajib Tahu, Ternyata ada Empat Tipe PMS yang Dialaminya

Apabila pembangunan makam itu berskala besar, maka ada dua ketentuan, yaitu jika mengizinkan mengumbar kebanggaan dan kesombongan, perundingan hukumnya haram.

Selanjutnya, menurut Mazhab Hanbali, hukum pembangunan makam yang menghasilkan adalah makruh. Entah bangunan itu dibeli dari tanah atau dikembalikan ke pusaran makam.

Hukum tersebut adalah riwayat yang paling sahih dalam mazhab yang berafiliasi pada Ahmad bin Hanbal ini.

Baca Juga: LAGU BARAT : Lirik Lagu 'I Like You So Much, You'll Know It' dari Syabelle Cuevas

Sebagian ulama Mazhab Hanbali berpandangan, dapat dibangun di atas tanah pribadi, termasuk membuat kubah.

Namun, sebagian besar yang lain membuat kubah hukumnya makruh.***( Ramadhan Dwi Waluya/Pikiran Rakyat Depok)

Editor: Firda Marta Rositasari

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah