Perekam Payudara dari Kamera CCTV kini Berhasil Ditangkap Polisi

- 4 Juli 2020, 20:35 WIB
Potongan gambar video yang diunggah tersangka DD di Instagram Story miliknya.*
Potongan gambar video yang diunggah tersangka DD di Instagram Story miliknya.* //PMJ News

Korban dikenal sebagai customer yang sering datang ke Starbuck Sunter Mall, sehingga sudah dikenal oleh kedua pelaku.

Bahkan, sebagian rekan kerja kedua pelaku menganggap jika korban sedang melakukan pendekatan pada pelaku KH.

“Saat itu korban duduk di out door starbuck. Kemudian kedua pelaku masuk ke back office dan duduk di depan monitor CCTV. Kemudian KH melihat rekaman CCTV lalu fokus melihat korban, sehingga dia memperbesar gambar (zoom),”ujarnya.

“Pelaku D merekamnya yang kemudian diposting diinstagram story miliknya, sehingga kemudian gambar tersebut viral di medsos,”tambahnya.

Baca Juga: Hanya Sekedar Baju Hamil Habiskan Uang 8,6 Miliar, Ratu Elizabeth Dilaporkan Tidak Suka

Saat video itu viral, Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara menindaklanjuti dengan melakukan cek TKP, memeriksa para saksi, dan mengamankan para pelakunya.

DD dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik. DD terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara atas perbuatan asusila tersebut.

“Atas kejadian tersebut maka tersangka DD kita jerat dengan Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya.*** (Hari Setiawan/Portal Jember)

 

Halaman:

Editor: Sophia Tri Rahayu

Sumber: Portal Jember


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x