Tim Subdit Gakkum Polda Bali Berhasil Amankan Nahkoda dan 6 ABK yang Akan Selundupkan 36 Ekor Penyu

- 12 Juli 2020, 18:25 WIB
Ilustrasi Penyu.*/
Ilustrasi Penyu.*/ /Pixabay

RINGTIMES BANYUWANGI Tim Subdit Gakkum  Dit Polairud Polda Bali berhasil meringkus tujuh orang tersangka penyelundupan penyu dengan perahu jukung yang diawaki Muhalim sebagai nahkoda dengan 6 Anak Buah Kapal (ABK), Pada Sabtu 11 Juli 2020. 

Menurut pengakuan tersangka, 36 ekor penyu tersebut didapat dengan cara ditangkap di perairan Kerajakan dan rencananya akan dibawa ke Serangan. 

Kabarnya, puluhan ekor  penyu tersebut rencananya akan diserahkan ke seseorang yang berada di Serangan atas nama Muhayat. 

Baca Juga: Berikut 6 Wanita yang Tergolong Jangan di Nikahi Karena Bikin Susah Suami dan Keluarga

Barang bukti berupa satu perahu jukung bermesin temple tiga unit 15 PK, berikut 36 ekor satwa penyu hijau diamankan oleh Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Bali

Selanjutnya barang bukti tersebut dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. 

Direktur Polairud Polda Bali, Kombes Pol. Toni Ariadi Effendi, S.H., S.I.K., M.H., M.M. melalui sambungan telepon membenarkan kejadian tersebut.

Baca Juga: Rambut Anda Sulit Tumbuh? Berikut 5 Penyebabnya, Salah Satunya karena Kondisi Kulit Kepala

"Dalam kasus ini pasal yang dilanggar adalah pasal 21 ayat 2 huruf(a) jo Pasal 40 ayat 4 Undang undang no. 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya," terangnya, Minggu 12 Juli 2020.

Halaman:

Editor: Galih Ferdiansyah

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x