Sebagaimana diberitakan Ringtimesbali.com sebelumnya dalam artikel "Mantap, Polda Bali Berhasil Bekuk 7 Pelaku Penyelundupan Penyu", menurutnya kegiatan tersebut tidak bisa dibiarkan karena dapat merusak ekosistem dan kelangsungan hidup satwa yang dilindungi karena itu pelaku ditangkap dan diamankan.
Lebih lanjut, 36 ekor Penyu tersebut akan ditangkarkan dulu dan dititipkan di BKSDA Denpasar dan akan dilepas liarkan kembali. Sementara tujuh orang pelaku akan menjalani proses hukum.*** (Emanuel Oja/Ringtimesbali.com)